Manajer Kopdes Merah Putih Digaji Rp 6,8 Juta-Rp 8,3 Juta, Kontrak 2 Tahun

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Rabu, 30 September 2026 | 09:20:01 WIB
Manajer Kopdes Merah Putih menerima gaji Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan sesuai UMK daerah penempatan.

SULAWESI TENGAH — Pemerintah menetapkan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada rentang Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan. Nominal itu merupakan take home pay yang sudah mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan. Manajer KDKMP berstatus pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan besaran upah manajer KDKMP disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta kondisi geografis tempat bertugas. Penyesuaian ini membuat nominal gaji berbeda antar daerah, bergantung pada lokasi dan tingkat kesulitan jangkauan wilayah koperasi.

"Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, ya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp 6,8 - 8,3 (juta per bulan). Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya dan seterusnya. Jadi Rp 6,8 - 8,3 (juta) itu udah semuanya ya, sudah merangkap semuanya, gitu," jelas Zulhas di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Status Kepegawaian di Bawah Agrinas Pangan

Zulhas menegaskan manajer KDKMP tidak berstatus pegawai BUMN meski berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Status mereka adalah pegawai kontrak waktu tertentu dengan masa kerja dua tahun.

"Kontrak 2 tahun, jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun ya, di bawah Agrinas Pangan," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

"Tadi statusnya ditanya ini pegawai BUMN atau apa? Pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun ya," tegasnya lagi.

Skema Take Home Pay dan Komponen Tunjangan

Angka Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta yang disebut pemerintah merupakan akumulasi dari seluruh komponen penghasilan. Manajer KDKMP tidak menerima tunjangan terpisah di luar rentang tersebut.

Struktur ini berbeda dari pola penggajian BUMN pada umumnya yang memisahkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan insentif kinerja. Dengan skema take home pay, manajer koperasi menerima satu paket penghasilan tetap setiap bulan tanpa komponen variabel tambahan.

Penetapan besaran upah merujuk pada UMK masing-masing kabupaten/kota. Artinya, manajer yang bertugas di daerah dengan UMK tinggi berpotensi menerima penghasilan mendekati batas atas Rp 8,3 juta. Sebaliknya, penempatan di wilayah dengan UMK rendah akan mendekati batas bawah Rp 6,8 juta.

Implikasi bagi Pengelolaan Koperasi Desa

Skema kontrak dua tahun memberi kepastian masa kerja bagi manajer KDKMP, tetapi juga membatasi masa pengabdian tanpa jaminan perpanjangan otomatis. Pemerintah belum merinci mekanisme evaluasi kinerja yang menentukan kelanjutan kontrak setelah periode tersebut berakhir.

KDKMP sendiri merupakan program pemerintah yang menargetkan penguatan ekonomi desa melalui koperasi yang menjalankan unit usaha, termasuk layanan simpan pinjam dan distribusi kebutuhan pokok. Manajer koperasi berperan sebagai penggerak operasional harian, mulai dari pengelolaan anggota hingga pengawasan arus kas unit usaha.

Besaran gaji yang ditetapkan pemerintah menjadi acuan bagi calon manajer dalam menimbang beban kerja. Tanggung jawab mengelola koperasi di wilayah dengan infrastruktur terbatas, misalnya, tetap dibayar dalam rentang yang sama meski tantangan operasionalnya lebih besar.

Yang Perlu Dicermati Calon Manajer

Calon pelamar perlu memperhatikan tiga hal sebelum menerima penempatan. Pertama, nominal gaji mengikuti UMK daerah penempatan, sehingga penghasilan aktual baru diketahui setelah lokasi tugas ditetapkan.

Kedua, status PKWT dua tahun tidak otomatis berlanjut. Ketiga, seluruh tunjangan sudah termasuk dalam rentang Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta, sehingga tidak ada tambahan di luar angka tersebut.

Pemerintah belum mengumumkan jadwal rekrutmen maupun jumlah formasi manajer yang dibutuhkan untuk seluruh desa dan kelurahan peserta program. Informasi mengenai proses seleksi dan penempatan masih menunggu pengumuman resmi dari PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pihak yang menaungi kepegawaian manajer KDKMP.

Reporter: Nanda Firmansyah
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top