Satuan Lalu Lintas Polres Poso menggelar edukasi keselamatan berlalu lintas bagi pelajar SMAN 4 Poso, Sulawesi Tengah, dengan menekankan ketentuan berkendara bagi remaja yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi. Kegiatan yang dipimpin Kanit Kamsel Ipda Juhaeruddin bersama tiga personel itu menyasar pemahaman penggunaan helm berstandar SNI, etika berkendara, hingga kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Edukasi ini menjadi bagian dari strategi preventif Satlantas setempat di sekolah-sekolah tingkat atas.
POSO — Satlantas Polres Poso menempatkan edukasi sebagai pintu utama menekan pelanggaran lalu lintas di kalangan remaja. Unit Kamsel yang dipimpin Ipda Juhaeruddin bersama tiga personel turun langsung ke SMAN 4 Poso untuk memberi pemahaman kepada para pelajar.
Materi yang disampaikan mencakup penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), etika berkendara, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta ketentuan kepemilikan SIM. Para siswa juga mengikuti sesi dialog dan tanya jawab seputar persyaratan dan prosedur memperoleh SIM.
Kasat Lantas Polres Poso AKP I Made Bagus Melyandika menyebut kegiatan di SMAN 4 Poso sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian. Pendekatan yang dipilih tidak semata menindak pelanggaran, tetapi lebih mengutamakan pencegahan lewat pemahaman berlalu lintas.
"Kegiatan edukasi di SMAN 4 Poso adalah bagian dari strategi preventif kami. Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi lebih mengutamakan pencegahan melalui edukasi pemahaman berlalu lintas," kata Made di Poso, Kamis.
Menurut Made, penggunaan helm penting untuk melindungi kepala dan mengurangi risiko cedera apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan berkendara bagi pengendara yang belum memenuhi batas usia dan belum memiliki SIM.
Pelajar yang telah berusia 17 tahun serta memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi dapat mengajukan penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Made menekankan kepemilikan SIM sebagai penanda kompetensi seorang pengendara.
"Memiliki SIM berarti mereka telah lulus uji kompetensi dan memahami aturan main di jalan raya. Ini adalah bentuk tanggung jawab seorang dewasa terhadap keselamatan diri dan orang lain," katanya.
Satlantas Polres Poso berupaya mengintensifkan kegiatan serupa di sekolah-sekolah tingkat atas di wilayah hukum Polres Poso. Langkah tersebut ditempuh sebagai pencegahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja.
"Kami mengupayakan edukasi keselamatan berlalu lintas rutin dilakukan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat membudayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," ujar Made.