SULAWESI TENGAH — Perum Bulog membuka jalur distribusi baru bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) untuk menyalurkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) lewat skema konsinyasi dengan tenggat pembayaran 30 hari. Lewat skema itu, beras Bulog bisa dipasok ke KDMP tanpa harus dibayar di muka saat barang diterima.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal menyatakan kebijakan konsinyasi ditempuh sebagai bentuk dukungan terhadap operasional KDMP sesuai arahan pemerintah. Skema pembayaran yang longgar dinilai memberi ruang bagi koperasi desa untuk mengatur arus kas sebelum beras terjual ke masyarakat.
"Bulog memberikan keringanan berupa konsinyasi pembayarannya 30 hari," kata Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Mekanisme bagi KDMP berbeda dari pemesanan yang berlaku bagi pengecer di pasar melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Pengecer dibatasi maksimal 2 ton untuk setiap kali pemesanan.
Bulog tidak menerapkan batas serupa bagi KDMP yang berada di bawah pengelolaan Agrinas Pangan. Pasokan akan disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan Agrinas Pangan untuk koperasi-koperasi tersebut.
"Sebanyak apa yang dipesan oleh Agrinas Pangan untuk KDKMP, kami dukung sepenuhnya," ujar Rizal.
Penyaluran beras lewat KDKMP diharapkan memperluas jaringan distribusi Bulog sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau. Selama ini jalur distribusi Bulog ke tingkat desa masih terbatas pada pengecer pasar dan mitra tertentu.
Rizal menyebut transaksi melalui KDKMP yang telah beroperasi mencapai ratusan miliar rupiah. Ia tidak merinci periode maupun nilai transaksi secara pasti.
Bulog menyambut rencana pembukaan 100 KDKMP tambahan. Penambahan koperasi itu akan memperbesar volume pasokan yang harus disiapkan Bulog, terutama untuk beras SPHP dan barang subsidi lain.
Rizal menegaskan Bulog akan mendukung kebutuhan beras dan barang subsidi untuk KDKMP sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap bahan pangan dengan harga terjangkau.
Skema konsinyasi 30 hari memberi KDMP keleluasaan modal kerja yang tidak dimiliki pengecer pasar. Koperasi bisa menerima pasokan lebih dulu, menjual ke warga, lalu menyetor pembayaran setelah barang berputar.
Tanpa batas pemesanan, KDMP berpeluang menjadi kanal distribusi beras berskala besar di tingkat desa. Namun kelancaran skema ini bergantung pada disiplin pembayaran koperasi dan pengawasan Agrinas Pangan selaku pengelola.