PALU — Ketua DPW PRIMA Sulteng Boby Firmansyah menegaskan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran harus diterjemahkan dalam kerja programatik, bukan sekadar pernyataan politik. Menurutnya, partai pendukung pemerintah berkepentingan mengawal agar program strategis berjalan sesuai tujuan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Pertemuan itu juga membahas ekonomi konstitusi dan rencana pembentukan Posko Pasal 33 UUD 1945 di Sulawesi Tengah. PRIMA menawarkan posko tersebut sebagai ruang kerja bersama untuk memantau pelaksanaan program pemerintah, menghimpun informasi lapangan, mengidentifikasi persoalan, serta menyusun rekomendasi.
Program yang Dinilai Perlu Dikawal
Sejumlah program disebut perlu diawasi agar tetap sejalan dengan amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Program itu mencakup hilirisasi dan industrialisasi, Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
PRIMA juga memperkenalkan istilah "Serakanomik" sebagai kerangka membaca kemungkinan distorsi dalam implementasi kebijakan. Istilah itu dipakai untuk mengidentifikasi kebijakan yang tujuan awalnya bergeser saat pelaksanaan.
"Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan, kita tidak berhenti pada kritik. Data dikumpulkan, diverifikasi, dianalisis, lalu diberikan rekomendasi agar program tersebut bisa diperbaiki dan kembali pada tujuan awalnya," ujar Boby.
PKB: Pasal 33 Jangan Hanya Jadi Jargon Politik
Sekretaris DPW PKB Sulteng Muhammad Safri menyampaikan respons positif melalui pernyataan tertulis yang dibacakan Wakil Sekretaris DPW PKB Sulteng. Menurut Safri, Pasal 33 merupakan bagian dari garis perjuangan PKB, dan partainya memiliki gagasan "Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi" yang berkembang dalam kerangka pemikiran Prabowonomics.
"Yang paling penting bagi kami adalah jangan sampai Pasal 33 hanya menjadi jargon politik. Pasal 33 harus hadir dalam kebijakan, dalam pengawasan, dalam perjuangan anggaran, dalam pengelolaan sumber daya alam, dalam perlindungan masyarakat, dan pada akhirnya dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat," demikian pernyataan Safri.
PKB menilai gagasan tersebut relevan dengan kondisi Sulawesi Tengah yang memiliki sumber daya alam, kawasan industri, hilirisasi, investasi, pertambangan, pertanian, dan perikanan. Pembangunan daerah, menurut PKB, tidak cukup diukur dari besarnya investasi.
Manfaat yang diterima masyarakat juga menjadi ukuran, seperti kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi lokal, manfaat fiskal daerah, dan perlindungan lingkungan.
Posko Pasal 33 Diusulkan Melibatkan Seluruh Partai KIM Plus
PRIMA menyampaikan keinginan agar gagasan Posko Pasal 33 tidak hanya melibatkan PRIMA dan PKB. Posko itu diusulkan diperluas dengan melibatkan seluruh partai yang tergabung dalam KIM Plus di Sulawesi Tengah.
Setiap partai dapat berkontribusi melalui jaringan, kader, anggota legislatif, serta informasi yang dimiliki di daerah. PRIMA dan PKB kemudian sepakat melanjutkan pertemuan untuk membahas lebih teknis mengenai bentuk kerja sama, mekanisme kerja, serta kemungkinan pembentukan struktur Posko Pasal 33.
Pembahasan lanjutan diharapkan melibatkan partai-partai KIM Plus lainnya sebelum menentukan bentuk dan mekanisme kerja bersama. Bagi PRIMA, Posko Pasal 33 diarahkan bukan sebagai lembaga pemerintah, lembaga oposisi, maupun organisasi politik baru.
Posko itu diposisikan sebagai ruang kerja sama programatik untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan amanat ekonomi konstitusi dapat diterjemahkan dalam kebijakan yang memberi manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.