Pencarian

Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar SMAN 4 soal Aturan Berkendara Sebelum Usia 17 Tahun

Kamis, 01 Oktober 2026 • 17:07:02 WIB
Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar SMAN 4 soal Aturan Berkendara Sebelum Usia 17 Tahun
Personel Satlantas Polres Poso memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pelajar SMAN 4 Poso, Sulawesi Tengah.

Satuan Lalu Lintas Polres Poso menggelar edukasi keselamatan berlalu lintas bagi pelajar SMAN 4 Poso, Sulawesi Tengah, dengan menekankan ketentuan berkendara bagi remaja yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi. Kegiatan yang dipimpin Kanit Kamsel Ipda Juhaeruddin bersama tiga personel itu menyasar pemahaman penggunaan helm berstandar SNI, etika berkendara, hingga kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Edukasi ini menjadi bagian dari strategi preventif Satlantas setempat di sekolah-sekolah tingkat atas.

POSO — Satlantas Polres Poso menempatkan edukasi sebagai pintu utama menekan pelanggaran lalu lintas di kalangan remaja. Unit Kamsel yang dipimpin Ipda Juhaeruddin bersama tiga personel turun langsung ke SMAN 4 Poso untuk memberi pemahaman kepada para pelajar.

Materi yang disampaikan mencakup penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), etika berkendara, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta ketentuan kepemilikan SIM. Para siswa juga mengikuti sesi dialog dan tanya jawab seputar persyaratan dan prosedur memperoleh SIM.

Mengapa Remaja di Bawah 17 Tahun Jadi Sasaran Edukasi

Kasat Lantas Polres Poso AKP I Made Bagus Melyandika menyebut kegiatan di SMAN 4 Poso sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian. Pendekatan yang dipilih tidak semata menindak pelanggaran, tetapi lebih mengutamakan pencegahan lewat pemahaman berlalu lintas.

"Kegiatan edukasi di SMAN 4 Poso adalah bagian dari strategi preventif kami. Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi lebih mengutamakan pencegahan melalui edukasi pemahaman berlalu lintas," kata Made di Poso, Kamis.

Menurut Made, penggunaan helm penting untuk melindungi kepala dan mengurangi risiko cedera apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan berkendara bagi pengendara yang belum memenuhi batas usia dan belum memiliki SIM.

Syarat Usia dan Kompetensi untuk Mengajukan SIM

Pelajar yang telah berusia 17 tahun serta memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi dapat mengajukan penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Made menekankan kepemilikan SIM sebagai penanda kompetensi seorang pengendara.

"Memiliki SIM berarti mereka telah lulus uji kompetensi dan memahami aturan main di jalan raya. Ini adalah bentuk tanggung jawab seorang dewasa terhadap keselamatan diri dan orang lain," katanya.

Edukasi Rutin di Sekolah Jadi Andalan Satlantas

Satlantas Polres Poso berupaya mengintensifkan kegiatan serupa di sekolah-sekolah tingkat atas di wilayah hukum Polres Poso. Langkah tersebut ditempuh sebagai pencegahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja.

"Kami mengupayakan edukasi keselamatan berlalu lintas rutin dilakukan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat membudayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," ujar Made.

Follow www.sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks