Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai menyerahkan dokumen lingkungan hidup dua perusahaan tambang nikel kepada Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo). Putusan Nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026 itu dibacakan di Kantor KI Sulteng, Palu, dan memberi tenggat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. Majelis komisioner mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam pokok perkara.
PALU — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah mengabulkan permohonan Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo) terkait keterbukaan dokumen lingkungan dua perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai. Majelis komisioner menolak seluruh eksepsi termohon dan memerintahkan DLH Kabupaten Banggai menyerahkan salinan izin lingkungan atau surat keputusan kelayakan lingkungan hidup beserta dokumen turunannya.
Dokumen yang diminta berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Anugerah Bangun Mamur dan PT Anugerah Sumber Bumi. KI Sulteng menyatakan kedua dokumen itu sebagai informasi publik yang wajib dibuka kepada pemohon.
Dua Perusahaan Nikel yang Dokumennya Diminta Dibuka
PT Anugerah Bangun Mamur dan PT Anugerah Sumber Bumi menjadi pihak yang dokumen lingkungannya dipersoalkan dalam sengketa informasi ini. Keduanya beroperasi di sektor tambang nikel di wilayah Kabupaten Banggai.
Majelis komisioner yang terdiri atas Moh. Rizky Lembah, Indra A. Yosvidar, dan Santi Rahmawaty menetapkan tenggat penyerahan dokumen paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. DLH Kabupaten Banggai berposisi sebagai termohon dalam perkara ini.
Alasan KI Sulteng: AMDAL Bagian Informasi Publik
Ketua KI Sulawesi Tengah Indra A. Yosvidar mengatakan pihaknya menerima permohonan AlTo dan mengabulkannya. Menurutnya, salinan izin lingkungan beserta dokumen turunannya tidak bisa dikecualikan dari akses publik.
"KI Sulteng mengabulkan permohonan pemohon dari AlTo," kata Indra di Palu, Rabu.
Putusan Nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026 dibacakan pada hari yang sama di Kantor KI Sulteng. Majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan termohon sebelum masuk ke pokok perkara.
AlTo Sambut Putusan, Soroti Perlindungan Gunung Tompotika
Manager Interim Program Indonesia AlTo Aditia Bagus Santoso menyatakan pihaknya menghormati dan menyambut baik putusan KI Sulteng. Menurut dia, putusan itu penting untuk memperkuat keterbukaan informasi publik serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Kami berharap putusan ini dapat dilaksanakan oleh termohon, sehingga memberikan kepastian bagi kami untuk memperkuat perlindungan hutan dan Gunung Tompotika," katanya.
AlTo menyatakan keterbukaan dokumen lingkungan tersebut berkaitan dengan upaya perlindungan lingkungan dan konservasi satwa liar di kawasan tersebut, termasuk maleo dan babirusa.
Apa Langkah Selanjutnya
Organisasi itu mengajak para pihak menghormati putusan KI Sulawesi Tengah serta mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan kepentingan lingkungan hidup dalam pengelolaan informasi.
DLH Kabupaten Banggai memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyerahkan dokumen yang diperintahkan majelis. Jika tidak dilaksanakan, putusan ini membuka ruang bagi AlTo untuk menempuh langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme sengketa informasi publik.