Pencarian

OJK Buka Suara soal Utang Bawah Rp1 Juta Tak Muncul di SLIK

Kamis, 08 Oktober 2026 • 11:50:01 WIB
OJK Buka Suara soal Utang Bawah Rp1 Juta Tak Muncul di SLIK
OJK memastikan utang di bawah Rp1 juta tidak tampil dalam laporan SLIK.

SULAWESI TENGAH — Otoritas Jasa Keuangan memastikan utang dengan nominal di bawah Rp1 juta tidak akan tampil dalam laporan SLIK, kebijakan yang menyertai program pembangunan tiga juta rumah. Perusahaan pembiayaan diminta tetap menilai kelayakan debitur lewat berbagai instrumen, termasuk alternative credit scoring, karena risiko kredit kecil tetap mengintai.

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan perusahaan pembiayaan punya cukup alat untuk menakar kemampuan bayar calon debitur meski riwayat utang kecil tidak terekam di SLIK.

Pernyataan itu menjawab kekhawatiran soal longgarnya deteksi risiko setelah ambang batas Rp1 juta diterapkan. Agusman menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya, Rabu (7/10).

Alasan di Balik Ambang Batas Rp1 Juta

Kebijakan ini dirancang untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah. Pemerintah dan OJK ingin memperlancar akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang sebagian besar mengajukan kredit dengan plafon kecil.

Dengan tidak mencantumkan utang di bawah Rp1 juta, calon debitur yang punya tunggakan kecil di masa lalu tidak otomatis terganjal saat mengajukan pembiayaan baru. Namun OJK mengakui tetap ada risiko karena informasi utang bernilai kecil hilang dari sistem.

Perusahaan Pembiayaan Diminta Tetap Prudent

Agusman menegaskan keputusan soal penyesuaian pencairan maupun batas plafon kredit sepenuhnya menjadi kebijakan bisnis masing-masing perusahaan pembiayaan. Meski begitu, ia meminta setiap perusahaan mempertimbangkan profil dan risiko masing-masing.

"Perusahaan pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring," ujar Agusman.

Ia juga mendorong perusahaan pembiayaan melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan bernilai relatif kecil.

Risiko Gabungan dengan Aturan Pinjaman Daring

OJK menyoroti potensi risiko jika kebijakan SLIK ini berjalan bersamaan dengan penyesuaian batas pendanaan pada pinjaman daring atau Pindar. Kombinasi keduanya bisa memperbesar celah bagi debitur yang sebenarnya tidak layak kredit.

Untuk menutup celah itu, Agusman menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar peminjam.

"OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri perusahaan pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan," jelasnya.

Apa Artinya bagi Debitur dan Industri

Bagi konsumen, kebijakan ini membuka peluang lebih besar mendapat pembiayaan meski punya catatan utang kecil. Namun bukan berarti pengajuan otomatis disetujui, karena perusahaan pembiayaan masih bisa menolak berdasarkan analisis internal mereka.

Bagi industri, hilangnya data utang mikro di SLIK menuntut investasi lebih besar pada sistem penilaian kredit alternatif. Perusahaan yang tidak siap berisiko menanggung kredit macet lebih tinggi, terutama di segmen pembiayaan bernilai kecil yang marjinnya tipis.

OJK belum merinci seberapa besar penurunan rasio kredit bermeset atau Non Performing Financing (NPF) yang diharapkan dari kebijakan ini. Pengawasan kualitas pembiayaan akan terus dilakukan untuk memastikan industri tetap sehat.

Follow www.sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks