Pemerintah Kota Palu menuntut seluruh aparatur sipil negara meningkatkan kompetensi dan kemampuan manajerial guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kewajiban itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo di Palu, Jumat, yang menegaskan bahwa ASN dari pejabat tinggi pratama hingga staf harus mengembangkan kapasitas diri. Pemkot Palu juga menggandeng Lembaga Administrasi Negara untuk menghadirkan mentor dalam pengembangan kapasitas aparatur.
PALU — Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo menyatakan kompetensi menjadi syarat yang tidak bisa ditawar bagi setiap aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Palu. Menurutnya, aparatur yang mandiri, kreatif, dan inovatif dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Irmayanti di Palu, Jumat, saat membahas penguatan kapasitas ASN di lingkungan pemerintah kota. Ia menekankan setiap ASN harus menjaga integritas sekaligus mengembangkan kemampuan diri secara berkelanjutan.
Mengapa Kompetensi ASN Jadi Sorotan Pemkot Palu?
Irmayanti menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan sangat bergantung pada kompetensi aparatur yang menjalankannya. ASN disebutnya sebagai penggerak utama roda pemerintahan, sehingga baik atau tidaknya tata kelola ditentukan oleh kapasitas mereka.
"ASN dari tingkat pejabat tinggi pratama hingga staf wajib memiliki kompetensi. Langkah itu untuk memperkuat tata kelola pemerintahan," kata Irmayanti.
Ia menambahkan, tugas dan tanggung jawab yang diemban aparatur harus direalisasikan secara profesional, terukur, dan memiliki target. Dengan begitu, pekerjaan yang dilaksanakan lebih terarah dan hasilnya bisa dievaluasi.
Pemkot Palu Gandeng LAN Hadirkan Mentor
Untuk memperkuat kompetensi aparatur, khususnya pejabat pimpinan tinggi pratama, Pemkot Palu bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara. Kerja sama itu diwujudkan dengan menghadirkan mentor dalam proses pengembangan kapasitas ASN.
Langkah tersebut menyasar pejabat struktural yang memegang peran strategis dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program daerah. Pendampingan mentor dinilai menjadi cara mempercepat peningkatan kemampuan manajerial aparatur.
"Penggerak roda pemerintahan adalah ASN. Baik dan tidaknya pemerintahan bergantung pada kompetensi aparatur," ujar Irmayanti.
Pimpinan OPD Wajib Setor Laporan Harian ke Kepala Daerah
Pemkot Palu juga mewajibkan para pimpinan organisasi perangkat daerah menyampaikan laporan harian kepada kepala daerah. Laporan itu menjadi salah satu instrumen penilaian pelaksanaan tugas dan kinerja masing-masing perangkat daerah.
Kewajiban pelaporan harian ini memperketat pengawasan terhadap kinerja OPD di lingkungan Pemkot Palu. Setiap perangkat daerah dituntut mendokumentasikan pelaksanaan tugasnya secara rutin, bukan hanya pada periode evaluasi tertentu.
"Tugas dan tanggung jawab yang diemban harus direalisasikan secara profesional, terukur, dan memiliki target supaya pekerjaan yang dilaksanakan lebih terarah," ujar Irmayanti.
Dengan kombinasi penguatan kompetensi dan pelaporan kinerja harian, Pemkot Palu menargetkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Evaluasi terhadap pelaksanaan kedua kebijakan itu akan menjadi bagian dari penilaian kinerja aparatur ke depan.