BIAU — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Buol mencatat sebanyak 115 kasus kekerasan terjadi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 67 kasus di antaranya melibatkan anak-anak sebagai korban.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kabupaten Buol, Irmawati, mengatakan kekerasan seksual terhadap anak menjadi bentuk kekerasan yang paling sering terjadi. "Kami rutin memberikan edukasi dan sosialisasi di sekolah-sekolah mulai dari jenjang SD, SMP hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)," ujarnya di Biau, Selasa.
Pemkab Buol tidak hanya mengandalkan pembentukan desa ramah perempuan dan anak sebagai upaya pencegahan. Edukasi dan sosialisasi secara berkala juga digencarkan di lingkungan sekolah.
Irmawati menuturkan, edukasi tersebut mencakup tata cara pencegahan kekerasan, pentingnya perlindungan anak, serta keberanian melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. "Ke depan penting membangun keluarga yang bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman serta memberikan dukungan bagi perkembangan fisik maupun mental anak," sebutnya.
Menurut Irmawati, perlindungan anak dan perempuan harus dimulai dari rumah dan lingkungan keluarga masing-masing. Penguatan peran keluarga dengan pola asuh yang baik dinilai sebagai langkah pencegahan yang paling fundamental.
"Saat ini sudah terbentuk 10 Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak sebagai bentuk pencegahan kasus kekerasan di Kabupaten Buol," kata Irmawati. Program ini diharapkan mampu menekan angka kekerasan yang masih tinggi di wilayah tersebut.
Pembentukan desa ramah perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas Pemkab Buol untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi kelompok rentan. Dengan adanya desa-desa ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.