SULAWESI TENGAH — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan barang bukti yang diamankan masih dihitung dan dianalisis keterkaitannya dengan perkara. "Ada beberapa perhiasan juga, uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing; ada USD, dan di beberapa tempat ini penyidik masih hitung, masih analisis keterkaitan dengan perkara," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8) malam.
KPK telah menahan empat orang untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom bernama Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias bernama Lilik Budi Suprianto yang berprofesi swasta.
Anom dan Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Penyidik tidak hanya menyasar rumah dinas bupati. Lokasi penggeledahan mencakup rumah para tersangka, kantor atau dinas terkait pekerjaan tersangka yang berlokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.
Di antaranya satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU Kabupaten Pemalang, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, satu rumah di Kabupaten Kendal milik tersangka Dias, dan satu rumah di Kabupaten Purworejo milik tersangka Lilik.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bergerak dan dokumen. Berikut rinciannya:
Budi menegaskan seluruh alat bukti tambahan ini akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan. "Baik kepada para tersangka ataupun pihak-pihak lain yang kemudian dipanggil sebagai saksi untuk menerangkan kebutuhan dalam proses penyidikan perkara ini," kata dia.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang. Hingga saat ini, status hukum para tersangka belum berkekuatan hukum tetap dan proses penyidikan masih berjalan.