SULAWESI TENGAH — Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan telah diterimanya permohonan tersebut. Andi menyebut perkara ini akan disidangkan oleh hakim tunggal M. Firman Akbar dengan agenda perdana yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
"Pengadilan Negeri Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," kata Andi, Jumat (7/8/2026).
Dalam praktik hukum acara pidana Indonesia, praperadilan pasca-penetapan tersangka memang dimungkinkan untuk menguji keabsahan penyitaan. Hal ini sejalan dengan perluasan objek praperadilan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, yang tidak hanya terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.
Pihak Kejaksaan Agung sebagai termohon dipastikan akan hadir dan menyiapkan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan Lodewyk. Jaksa akan berfokus membuktikan bahwa prosedur penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Jaksa Agung terkait pengelolaan barang bukti.
Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka penyitaan dianggap sah dan alat bukti tetap dapat digunakan. Putusan praperadilan ini bersifat final dan mengikat, meskipun terhadap putusan praperadilan tidak ada upaya hukum kasasi, sehingga keputusan hakim pada sidang nanti akan menjadi titik akhir sengketa prosedural ini.
Perkara ini masih panjang dan publik menunggu bagaimana pengadilan memutus sengketa kewenangan antara tersangka dan penyidik Kejaksaan Agung tersebut.