MOROWALI — Sebanyak 349 tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali resmi dialihkan ke skema alih daya atau outsourcing. Kebijakan ini mulai berlaku untuk pembayaran gaji per Juli 2026, dengan pengelolaan diserahkan kepada PT Resontolufu Karya Mandiri sebagai vendor profesional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morowali, Asep Haerudin, menuturkan bahwa skema ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat mengenai penataan tenaga non ASN. Pemkab Morowali menjadi salah satu daerah yang lebih awal menerapkan pola tersebut.
Kebijakan ini tidak langsung diterapkan permanen. Pemkab Morowali sengaja memberi masa uji coba selama enam bulan ke depan untuk menilai efektivitas skema outsourcing di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kami coba evaluasi sampai enam bulan. Kalau itu efektif, maka kita akan lanjutkan dan bisa dikembangkan lebih lanjut,” kata Asep, Sabtu 8 Agustus 2026.
Jika pola ini dinilai berhasil, bukan tidak mungkin jumlah tenaga alih daya akan diperluas ke organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di Morowali.
Perpindahan status ke tenaga outsourcing tidak lantas menutup peluang karier para pekerja. BKPSDM Morowali menegaskan bahwa 349 tenaga non ASN tersebut tetap memiliki hak untuk mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) apabila pemerintah pusat membuka penerimaan.
Melalui skema ini, pemerintah daerah menargetkan dua hal sekaligus: memberikan kejelasan status bagi tenaga non ASN dan meningkatkan profesionalisme tenaga kerja di lingkungan Pemkab Morowali.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam kebijakan ini adalah kepastian pendapatan. Asep memastikan besaran gaji yang diterima para tenaga outsourcing tidak mengalami perubahan dari nominal sebelumnya. Upah tetap mengikuti standar yang berlaku di masing-masing OPD asal.
Selain gaji pokok, hak tunjangan hari raya (THR) juga dijamin tetap cair. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja yang sempat khawatir dengan peralihan status ke vendor eksternal.
Perubahan mendasar terletak pada mekanisme pembayaran. Terhitung mulai Juli 2026, pembayaran gaji menjadi tanggung jawab PT Resontolufu Karya Mandiri selaku pengelola tenaga alih daya. Sementara itu, kewajiban pembayaran gaji sebelum Juli masih dibebankan kepada masing-masing OPD.
BKPSDM Morowali juga telah mengatur jadwal pencairan gaji bagi tenaga outsourcing, yakni pada rentang tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran akibat perubahan anggaran, pemerintah daerah menjamin gaji akan dibayarkan secara rapel setelah anggaran tersedia.