MOROWALI — Operasi pengawasan yang digencarkan Bea Cukai Morowali sejak awal tahun membuahkan hasil signifikan. Total perkiraan nilai barang hasil sitaan mencapai lebih dari Rp 178 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir Rp 7 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari 222 kali penindakan yang dilakukan petugas di berbagai jalur distribusi, mulai dari perusahaan jasa ekspedisi hingga tempat penjualan eceran di Kabupaten Morowali.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan, khususnya di sekitar kawasan industri. Langkah ini ditempuh untuk menutup celah peredaran barang kena cukai ilegal yang kerap memanfaatkan jalur logistik padat.
"Kegiatan pengawasan dilakukan mulai dari pengumpulan informasi, patroli, pemeriksaan, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran BKC ilegal," ujar Muhariadi dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).
Selain barang bukti, Bea Cukai Morowali mencatat nilai ultimum remidium hingga Juli 2026 mencapai Rp 2,7 miliar. Capaian ini dinilai sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Penindakan yang dilakukan di tingkat distributor maupun di hilir ini merupakan hasil sinergi antara petugas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Di luar tindakan represif, Bea Cukai Morowali gencar melakukan kampanye dan sosialisasi ke masyarakat. Langkah ini bertujuan menekan permintaan pasar terhadap rokok dan minuman keras ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun menjual barang kena cukai ilegal. Dukungan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan disebut menjadi kunci dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.