Pencarian

RSUD Undata Palu Jamin Mutu Pelayanan Setara untuk Semua Pasien, Tegaskan Aturan Wajib Rawat Kelas III

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 14:16:32 WIB
RSUD Undata Palu Jamin Mutu Pelayanan Setara untuk Semua Pasien, Tegaskan Aturan Wajib Rawat Kelas III
Direktur RSUD Undata Palu Jumriani menegaskan tidak ada perbedaan mutu pelayanan medis bagi seluruh pasien.

PALU — Manajemen RSUD Undata Palu menyatakan tidak ada perbedaan mutu pelayanan medis antara pasien penerima manfaat program BERANI Sehat, pasien umum atau tunai, maupun peserta BPJS Kesehatan reguler. Prinsip kesetaraan penuh diterapkan bagi seluruh pasien yang datang berobat, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Direktur RSUD Undata Palu Jumriani menegaskan pihaknya mengutamakan pelayanan prima terhadap pasien. Undata disebut sebagai fasilitas kesehatan rujukan paripurna di Sulawesi Tengah.

Aturan Kelas Perawatan: Peserta Jaminan Daerah Wajib di Kelas III

Otoritas rumah sakit mengingatkan aturan tegas soal ruang perawatan. Pasien peserta program jaminan daerah wajib dirawat di ruangan Kelas III.

Hak pembiayaan program akan gugur apabila pasien secara mandiri memutuskan pindah ke kelas yang lebih tinggi. Aturan itu berlaku tanpa pengecualian.

"Ketentuan khususnya terletak pada kelas perawatan, yaitu wajib di Kelas III dan tidak diperkenankan naik ke Kelas I atau VIP. Apabila pasien memilih pindah ke Kelas I atau VIP, hak pembiayaan program BERANI Sehat secara otomatis tidak dapat digunakan," ucap Jumriani.

Siapa Saja yang Bisa Jadi Peserta BERANI Sehat

Program BERANI Sehat pada dasarnya menjangkau seluruh warga yang memiliki dokumen kependudukan resmi berupa KTP Sulawesi Tengah. Status kepemilikan kartu BPJS Kesehatan tidak menjadi pembeda penerima manfaat.

Cakupan program ini menanggung berbagai tindakan medis tingkat lanjut dan operasi kompleks, termasuk bedah jantung. Jaminan itu berlaku bagi pasien yang memenuhi syarat administrasi kependudukan.

Mekanisme Pembiayaan: Klaim Lewat JKN, KDRT Ditanggung APBD

Pemprov Sulawesi Tengah membayarkan iuran program kepada BPJS Kesehatan. Klaim pelayanan medis dari Undata sebagian besar diproses melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk penanganan medis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di luar penjaminan reguler BPJS Kesehatan, Pemprov Sulawesi Tengah menanggung penuh biaya perawatan melalui skema non-JKN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Khusus penanganan medis non-JKN penagihan biaya perawatan diajukan langsung ke pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Kesehatan, supaya penanganan kedaruratan tidak terhambat urusan biaya," kata Jumriani.

Fasilitas Penunjang dan Tenaga Medis Disiagakan

RSUD Undata menyiagakan seluruh fasilitas penunjang dan tenaga medis untuk menyukseskan program prioritas daerah. Langkah itu untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh hak pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas.

Manajemen berharap masyarakat memahami ketentuan kelas perawatan agar tidak kehilangan hak pembiayaan secara sepihak. Sosialisasi aturan dilakukan melalui petugas layanan di rumah sakit.

Follow www.sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks