SULAWESI TENGAH — Ketua Umum SPKS Sabarudin menegaskan, pihaknya tidak menolak mandatori biodiesel B50. Namun, ia memperingatkan agar jangan sampai biaya implementasi program ini justru dibebankan ke petani sawit.
"Kami tidak menolak B50. Yang kami tolak adalah tata kelola B50 apabila biaya implementasinya justru dibebankan kepada petani. Jangan sampai negara memperoleh ketahanan energi, industri menikmati nilai tambah, tetapi petani sawit harus membayar keberhasilan itu melalui turunnya harga TBS," ujar Sabarudin di Jakarta, Selasa (30/6).
Salah satu sumber kekhawatiran utama adalah kenaikan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dari 10% menjadi 12,5%. Berdasarkan perhitungan SPKS, kenaikan ini berpotensi menekan harga TBS di tingkat petani hingga sekitar Rp833 per kilogram.
Selama hampir satu dekade, pemerintah terus meningkatkan kadar mandatori biodiesel dari B15, B20, B30, B35, B40, hingga kini B50. Namun, menurut Sabarudin, belum pernah ada evaluasi komprehensif mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan petani sawit rakyat.
SPKS mendukung upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM). Namun, organisasi ini menekankan bahwa tata kelola implementasi B50 harus dievaluasi agar petani sawit tidak menjadi pihak yang paling terbebani.
"Ketahanan energi harus berjalan seiring dengan kesejahteraan petani," tegas Sabarudin.
Di tengah berbagai tantangan yang sudah dihadapi sektor sawit, kebijakan ini dinilai berpotensi menambah tekanan baru bagi jutaan petani. SPKS berharap pemerintah tidak hanya fokus pada target energi, tetapi juga memastikan harga TBS tetap menguntungkan di tingkat petani.
Program B50 merupakan langkah lanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang telah berjalan sejak era B15. Jika tata kelola tidak dibenahi, kekhawatiran petani bukan tanpa alasan: industri dan negara bisa menuai keuntungan, sementara petani justru menanggung beban melalui pendapatan yang tergerus.