PALU — Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, melaporkan realisasi pembayaran klaim tersebut di Palu pada Jumat. Dari total kasus yang diproses, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencatat 1.510 kasus dengan nominal Rp11,87 miliar, sementara Jaminan Kematian (JKM) mencakup 1.338 kasus dengan nilai Rp42,71 miliar.
Jaminan Pensiun (JP) turut tersalurkan untuk 148 kasus senilai Rp1,72 miliar. Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan kepada 1.240 kasus dengan total Rp9,33 miliar.
Santunan Paling Banyak Dipakai untuk Biaya Sekolah Anak
Suci menjelaskan bahwa manfaat Jamsostek berperan menjaga stabilitas ekonomi ahli waris setelah kehilangan pencari nafkah. Berdasarkan survei nasional yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, alokasi santunan klaim terbesar digunakan untuk biaya pendidikan anak, yakni mencapai 34,21 persen.
Sebesar 26,32 persen santunan dipakai untuk membuka usaha atau melanjutkan kehidupan ekonomi keluarga. Sementara itu, 18,42 persen dialokasikan untuk membayar utang-piutang, dan 10,53 persen digunakan untuk biaya kegiatan keagamaan.
“Artinya, dengan adanya manfaat BPJS Ketenagakerjaan, warga yang rentan dari miskin tidak jatuh kepada jurang kemiskinan dan bertahan atau meningkatkan penghasilannya,” ujarnya.
Perlindungan Pekerja Perlu Terus Diperluas
Ia menegaskan angka penyaluran ini menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan. Harapannya, cakupan kepesertaan program Jamsostek terus meluas agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.
“Kami berharap perlindungan melalui program Jamsostek terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan penghasilan,” kata Suci Rahmad.
Ia menambahkan pembayaran manfaat ini merupakan komitmen negara hadir memberikan rasa aman bagi tenaga kerja formal maupun informal di Sulawesi Tengah. Perluasan kepesertaan dinilai krusial, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum terjangkau jaring pengaman sosial ketenagakerjaan.