Pencarian

Morowali dan Morut Gugat Status Daerah Pengolah, Pemprov Sulteng Diminta Kawal Pencairan DBH 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 • 17:14:02 WIB
Morowali dan Morut Gugat Status Daerah Pengolah, Pemprov Sulteng Diminta Kawal Pencairan DBH 8 Persen
Morowali dan Morowali Utara menggugat status daerah pengolah, Pemprov Sulteng diminta mengawal pencairan DBH 8 persen.

PALU — Perdebatan soal status administratif Morowali dan Morowali Utara dinilai keliru arah. Alih-alih berfokus pada pencatatan nama dalam Kepmen ESDM, perjuangan yang lebih mendesak adalah memastikan dana kompensasi 8 persen untuk daerah pengolah benar-benar masuk ke kas daerah.

Pengamat kebijakan dari Sulteng, Sonny Lahati, menegaskan bahwa hierarki hukum sudah jelas. Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 hanya mendata daerah penghasil, sementara status pengolah diatur melalui Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian dan ditetapkan oleh DJPK Kementerian Keuangan.

Dua Hak Berbeda, Bukan Double Benefit

Sonny menjelaskan bahwa skema DBH minerba sebesar 80 persen untuk daerah terbagi dalam dua komponen. Sebanyak 32 persen merupakan kompensasi atas sumber daya alam yang diekstraksi, sedangkan 8 persen adalah bentuk kompensasi atas beban lingkungan dan sosial akibat aktivitas industri pengolahan.

"Morowali memiliki tambang nikel, itu hak atas 32 persen. Morowali juga memiliki smelter, itu hak atas 8 persen. Total yang berhak diterima adalah 40 persen. Ini bukan double benefit, melainkan dua hak yang berbeda," ujarnya.

Pasal 11 UU HKPD dan PP 55/2022 tidak memuat satupun kalimat yang melarang akumulasi status tersebut. Tidak ada kata "atau", yang tertulis adalah kata "dan".

Bahaya Tafsir Sempit dan Preseden Buruk

Kekhawatiran muncul jika pemerintah daerah justru ngotot meminta namanya dicantumkan dalam Kepmen ESDM. Langkah itu dinilai kontraproduktif karena secara tidak sadar menempatkan posisi Kepmen lebih tinggi dari Undang-Undang.

"Jika kita meminta Kepmen untuk membatasi ruang lingkup UU, ini preseden buruk. Besok-besok, kementerian lain bisa memakai cara serupa untuk memangkas hak daerah," tegas Sonny.

Dampak lingkungan dari hilirisasi dinilai paling berat ditanggung oleh Morowali dan Morut. Jalan rusak akibat truk pengangkut material, polusi udara, hingga beban sosial di sekitar kawasan industri menjadi alasan kuat mengapa dana 8 persen tersebut sangat krusial.

Langkah Konkret yang Perlu Diambil

Sonny mendorong adanya konsolidasi antara Pemprov Sulteng, Bupati Morowali, Bupati Morut, dan elemen masyarakat. Beberapa langkah yang bisa dieksekusi antara lain:

  • Mengumpulkan seluruh IUI smelter dari Kementerian Perindustrian sebagai bukti status daerah pengolah.
  • Menuntut verifikasi dan pembayaran DBH 8 persen sesuai amanat UU kepada DJPK Kemenkeu.
  • Mendorong

Follow www.sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gnews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks