SULAWESI TENGAH — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan antusiasme tinggi terhadap Program Magang Nasional 2026. Dalam sepekan sejak pendaftaran dibuka, 4.000 perusahaan telah mendaftar di platform MagangHub dan mengajukan sekitar 130.000 lowongan magang.
Meski jumlahnya besar, angka itu masih akan diverifikasi oleh Kemnaker. Pemerintah memberlakukan aturan ketat untuk mencegah perusahaan merekrut peserta magang secara berlebihan.
Yassierli menjelaskan ada batasan jumlah peserta magang yang bisa direkrut sebuah perusahaan. “Maksimum 1 per 5. Jadi, kalau perusahaan punya 10 karyawan, maksimal hanya bisa merekrut 2 peserta magang,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (6/7/2026).
Aturan ini, kata dia, untuk memastikan perusahaan tidak hanya mempekerjakan peserta magang tanpa memiliki tenaga kerja tetap yang memadai. “Kita khawatir nanti yang bekerja cuma 10, dia rekrutnya 1.000 orang,” tegas Yassierli.
Pemerintah tidak mewajibkan perusahaan untuk merekrut peserta magang setelah masa program berakhir. “Kami di lintas kementerian, kita tidak sampai ke sana,” jelas Yassierli. Keputusan perekrutan sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing penyelenggara.
Berikut tahapan seleksi yang perlu diketahui calon peserta:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui platform MagangHub. Perusahaan, kementerian, lembaga, dan instansi dapat memposting lowongan magang di platform tersebut. Sementara calon peserta bisa mendaftar mulai 15 Juli 2026.
“Ayo, perusahaan, ayo, instansi, kementerian, lembaga, sekarang sudah dibuka platform MagangHub. Silakan posting lowongan,” ajak Yassierli dalam kesempatan yang sama.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau platform MagangHub.