PALU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak lain yang memiliki hubungan afiliasi dalam proyek pemerintah. Praktik semacam ini dinilai menjadi pintu masuk utama terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Benturan kepentingan dinilai menjadi salah satu pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, terutama apabila pejabat menggunakan kewenangannya untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri, keluarga, maupun pihak yang memiliki hubungan afiliasi,” kata Agus Kurniawan di Palu, Jumat.
Agus menjelaskan, praktik benturan kepentingan tidak selalu mudah dikenali. Namun, aparat penegak hukum kini memiliki instrumen untuk menelusuri hubungan antara pejabat dan pihak yang memperoleh pekerjaan pemerintah.
Salah satu metode yang digunakan adalah mencocokkan data perusahaan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dari proses ini, penyidik dapat mengetahui apakah pemilik perusahaan memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan pejabat yang berwenang dalam proses pengadaan.
Perkembangan teknologi disebut membuat hubungan kepemilikan perusahaan maupun kekerabatan semakin mudah ditelusuri. Karena itu, penyelenggara negara diminta lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.
Agus menegaskan, benturan kepentingan tidak hanya terjadi ketika seorang pejabat menggunakan perusahaan miliknya sendiri untuk menggarap proyek. Kondisi serupa juga muncul apabila proyek diberikan kepada anak, pasangan, orang tua, saudara, atau kerabat dekat yang masih memiliki hubungan kepentingan.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa pemilik perusahaannya, melainkan apakah ada penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, seorang anggota DPRD yang memiliki usaha katering dan mendapatkan hampir seluruh kebutuhan konsumsi rapat di lingkungan DPRD berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Demikian pula halnya dengan pejabat yang meminjam nama anggota keluarga untuk mendirikan badan usaha demi memperoleh proyek pemerintah.
Sepanjang proses pengadaan dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan sesuai ketentuan, kepemilikan perusahaan oleh anggota keluarga bukanlah pelanggaran. Namun, apabila proses tersebut diarahkan atau dipengaruhi karena hubungan keluarga maupun kedekatan tertentu, aparat penegak hukum akan menelusuri unsur penyalahgunaan kewenangan.
Penyidik tidak hanya melihat hubungan formal, tetapi juga membangun rangkaian pembuktian mengenai siapa yang mengarahkan proyek, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana hubungan antara para pihak. Hubungan afiliasi tidak terbatas pada hubungan darah, tetapi juga mencakup tim sukses, rekan bisnis, maupun pihak lain yang memiliki kedekatan khusus.
“Apabila ditemukan adanya keterkaitan yang disertai penyalahgunaan jabatan, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penegakan hukum,” tegas Agus.
Agus juga menyoroti potensi benturan kepentingan dalam pengusulan anggaran. Ia mencontohkan, seorang Ketua DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tetap dapat mengusulkan dukungan anggaran bagi organisasi tersebut, tetapi harus melalui mekanisme hibah sesuai peraturan perundang-undangan, bukan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Penggunaan pokir dalam kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur benturan kepentingan karena pejabat yang bersangkutan memiliki kepentingan langsung terhadap organisasi penerima manfaat.
Ia mengingatkan agar anggota DPRD tetap fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek pemerintah justru akan mempermudah pembuktian adanya benturan kepentingan apabila kemudian muncul persoalan hukum.
Setiap penyelenggara negara diminta menjaga profesionalisme, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.