Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas sebuah kendaraan. Dokumen ini diterbitkan saat kendaraan pertama kali didaftarkan melalui Samsat, dan jika hilang, pemiliknya perlu segera mengurus penggantiannya agar status hukum kendaraan tetap jelas.
Langkah awal: lapor ke polisi
Cara mengurus BPKB hilang diawali dengan melapor ke kantor kepolisian untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan, sebagai dasar untuk melanjutkan proses penerbitan BPKB baru di Samsat.
Dokumen yang perlu disiapkan:
Biaya penerbitan BPKB baru:
Biaya resmi penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 berkisar Rp225.000, sementara untuk kendaraan roda 4 atau lebih sekitar Rp375.000. Selain itu, ada biaya administrasi tambahan untuk cek fisik kendaraan dan proses di Samsat sekitar Rp80.000 hingga Rp100.000, yang bisa bervariasi tergantung wilayah.
Jika ditotal dengan biaya pemasangan iklan kehilangan di media cetak, keseluruhan biaya yang perlu disiapkan berkisar Rp400.000 hingga Rp600.000 untuk motor, dan Rp550.000 hingga Rp800.000 untuk mobil.
Waktu proses penerbitan
Proses penerbitan BPKB pengganti membutuhkan waktu minimal tiga bulan sejak dilaporkan. Jangka waktu ini diperlukan untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak lain atas BPKB yang hilang, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen kendaraan.
Selama masa pengurusan, sebaiknya simpan salinan seluruh dokumen yang sudah diserahkan sebagai arsip pribadi. Jika kendaraan masih dalam masa kredit, koordinasikan juga dengan pihak leasing atau bank terkait, karena mereka biasanya turut menyimpan salinan dokumen kendaraan yang bisa mempercepat proses verifikasi di Samsat.
Hindari menggunakan jasa calo yang menawarkan pengurusan BPKB hilang dengan proses instan tanpa melalui prosedur resmi, karena berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, termasuk potensi BPKB yang diterbitkan tidak sah secara administratif.
Sebagai langkah pencegahan, simpan BPKB di tempat yang aman dan terpisah dari dokumen kendaraan lain seperti STNK, karena kedua dokumen ini jarang dibutuhkan bersamaan dalam aktivitas berkendara sehari-hari, sehingga BPKB lebih aman disimpan di rumah atau brankas.