Jakarta - Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi pelaku usaha di Indonesia, termasuk bagi UMKM yang baru merintis. Proses pembuatannya kini bisa dilakukan sepenuhnya online lewat sistem Online Single Submission (OSS) tanpa dipungut biaya.
Persiapan sebelum mendaftar:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP elektronik.
- Alamat email aktif untuk keperluan verifikasi akun.
- Nomor telepon seluler aktif untuk menerima kode OTP.
Langkah-langkah membuat NIB:
- Kunjungi situs resmi oss.go.id, lalu buat akun terlebih dahulu.
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi, email aktif, serta nomor telepon yang bisa diverifikasi lewat kode OTP.
- Masuk ke dashboard menggunakan username dan password yang sudah dibuat, lengkap dengan kode captcha yang tertera.
- Pada menu utama, pilih "Perizinan Mikro" lalu klik "Pengajuan Baru".
- Lengkapi data usaha, seperti nama usaha, sektor bisnis, dan alamat operasional, pastikan seluruh informasi yang diisi sudah benar.
- Klik "Simpan Data", lalu lanjutkan proses hingga NIB diterbitkan setelah seluruh data terverifikasi sistem.
Keuntungan memiliki NIB bagi UMKM
Bagi sebagian besar UMKM dengan tingkat risiko rendah, NIB menjadi satu-satunya dokumen perizinan tunggal yang dibutuhkan untuk mulai beroperasi secara legal. Proses pengurusannya pun jauh lebih sederhana dan transparan dibanding sistem perizinan sebelumnya, tanpa dikenakan biaya sama sekali.
NIB juga membuka akses bagi UMKM untuk mengikuti berbagai program pemerintah, seperti bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, hingga kemudahan mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan resmi. Dokumen ini menjadi bukti legalitas yang memudahkan UMKM naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Pastikan data yang dimasukkan saat pendaftaran akurat dan sesuai dokumen resmi, karena kesalahan data bisa menghambat proses verifikasi atau bahkan membuat pengajuan NIB ditolak sistem secara otomatis.
Setelah NIB terbit, pelaku usaha juga perlu memperbarui data usahanya di sistem OSS apabila terjadi perubahan, misalnya perpindahan alamat operasional atau penambahan jenis kegiatan usaha, agar data yang tercatat selalu sesuai dengan kondisi bisnis yang sebenarnya.
Bagi UMKM yang masih awam dengan proses digital, banyak Dinas Koperasi dan UMKM di berbagai daerah menyediakan pendampingan gratis untuk membantu pengajuan NIB, sehingga pelaku usaha tidak perlu ragu untuk datang langsung dan meminta bantuan petugas jika mengalami kendala teknis saat mendaftar secara online.