Pencarian

Pemkab Donggala Desak Kemenhub Realisasikan SK Pemindahan Kapal Pelni dari Pantoloan, Dua Kapal Siap Sandar

Rabu, 08 Juli 2026 • 23:28:01 WIB
Pemkab Donggala Desak Kemenhub Realisasikan SK Pemindahan Kapal Pelni dari Pantoloan, Dua Kapal Siap Sandar
Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan mendesak Kemenhub realisasikan SK pemindahan kapal Pelni ke Pelabuhan Donggala.

BANAWA — Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan menyatakan pihaknya sudah berulang kali berupaya mencari jalan keluar, termasuk bertemu dengan pemerintah Kota Palu dan pemerintah provinsi. Namun, kata dia, pembahasan tak kunjung menemui titik terang.

"Pemkot Palu masih ingin bertahan supaya itu tidak dialihkan. Sementara sudah ada surat keputusan dari Kementerian Perhubungan, sehingga perlu adanya kepastian dari pemerintah pusat," ujar Taufik di Banawa, Rabu.

Dua Kapal Pelni Dijadwalkan Sandar, Syarat Teknis Jadi Penghambat

SK Dirjen Perhubungan Laut yang diterbitkan pada 2025 itu menetapkan Pelabuhan Donggala sebagai titik embarkasi dan debarkasi kapal Pelni di trayek Teluk Palu. Dua kapal yang bakal dilayani adalah KM Lambelu dan KM Dorolonda.

Kepala PT Pelni Cabang Palu Christian Moreys Ngl mengakui SK tersebut sudah ada, tetapi belum bisa dioperasikan lantaran masih ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi. "Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, barulah kapal Pelni dapat beroperasi dan bersandar di Pelabuhan Donggala," kata Christian.

Tiga Poin Persyaratan Sudah Dipenuhi, Sisanya Menunggu

Menurut Christian, Pelabuhan Donggala sudah memenuhi tiga aspek penting. Pertama, aspek keselamatan penumpang. Kedua, dukungan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait pemberlakuan wajib pandu. Ketiga, penyusunan alur embarkasi dan debarkasi penumpang serta barang bawaan yang telah dikoordinasikan dengan operator kapal.

"Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, kapal Pelni baru dapat sandar di Pelabuhan Donggala," tegasnya.

Mengapa Pemindahan Kapal Pelni Ini Penting bagi Warga Donggala?

Selama ini, warga Donggala harus menempuh perjalanan darat sekitar 30 kilometer ke Pelabuhan Pantoloan di Kota Palu jika ingin naik kapal Pelni. Pemindahan ini diyakini bakal memangkas biaya transportasi dan mempercepat akses masyarakat ke layanan kapal laut.

Pemkab Donggala berharap Kemenhub segera turun tangan untuk memastikan SK yang sudah diterbitkan tidak hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut. "Kami butuh kepastian, bukan sekadar surat," ujar Taufik.

Follow www.sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks