PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali membuka program insentif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mencakup dua poin utama: penghapusan denda keterlambatan dan pengurangan pokok PKB bagi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026. Program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Bebas Denda 100 Persen dan Diskon Pokok 50 Persen
Insentif pertama adalah pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen. Artinya, wajib pajak yang menunggak tidak perlu membayar denda keterlambatan sama sekali selama periode program.
Kemudahan kedua, Pemprov Sulteng memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang menunggak pajak hingga tahun 2025. Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan tahunan agar bisa melunasi kewajibannya dengan keringanan signifikan.
Gubernur: Insentif Bentuk Keberpihakan ke Masyarakat
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan program ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. “Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Menurut Gubernur Anwar Hafid, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan. Ia mengajak warga memanfaatkan keringanan ini untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Hadiah Umrah Gratis bagi Pembayar Tepat Waktu
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menyebut jajarannya telah bersinergi dengan Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja. Sinergi ini untuk memastikan pelayanan optimal selama masa insentif.
Andi Irman mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran. “Manfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama lebih kurang satu bulan tersebut,” katanya.
Selain keringanan pajak, Pemprov Sulteng juga menyiapkan undian umrah gratis. Program ini diberikan sebagai apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama periode insentif berlangsung.
Target: Meningkatkan Kepatuhan dan Mengoptimalkan PAD
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan PKB, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dana yang terkumpul nantinya akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan.
Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Fasilitas yang bisa didapatkan meliputi bebas denda 100 persen, diskon pokok PKB 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum masa program berakhir.